Apa Beda KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional ?


*PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KPR BANK KONVENSIONAL*

Masih banyak yang masih bingung terhadap pola KPR yang berlaku di masyarakat saat ini. Karena setidaknya, kini ada 3 (tiga) jenis KPR yang bisa menjadi pilihan masyarakat luas.

 Setidaknya ada 7 hal yang menjadi dasar perbedaan tersebut.

_PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KPR BANK KONVENSIONAL_

1. *PIHAK YANG TRANSAKSI*

-KPR Syariah:
2 Pihak yaitu antara pembeli dan Developer

-Bank Syariah:
3 Pihak yaitu antara pembeli, Developer dan Bank

- Bank Konvensional:
3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

2. *BARANG JAMINAN*

-KPR Syariah:
Rumah yang diperjualbelikan / kredit tidak dijadikan jaminan

-Bank Syariah:
Rumah yang diperjualbelikan / kredit dijadikan jaminan Bank

-Bank Konvensional:
Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan / kredit dilarang dijadikan jaminan.

3. *SISTEM DENDA*

-KPR Syariah:
Tidak ada denda

-Bank Syariah:
Ada denda

-Bank Konvensional:
Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah diakadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba

4. *SISTEM SITA*

-KPR Syariah:
Tidak ada sita

-Bank Syariah:
Tidak ada sita

-Bank Konvensional:
Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.

Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

5. *SISTEM PENALTY*

-KPR Syariah:
Tidak ada penalty

-Bank Syariah:
Tidak ada penalty

-Bank Konvensional:
Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

6. *SISTEM ASURANSI*

-KPR Syariah:
Tidak ada asuransi

-Bank Syariah:
Ada asuransi

-Bank Konvensional:
Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

7. *SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE*

-KPR Syariah:
Tidak ada BI Checking/Bankable

-Bank Syariah:
Ada BI Checking /Bankable

-Bank Konvensional:
Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti :

*Pengusaha/pedagang Kecil*

Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

*Karyawan Kontrak*

Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

*Usia Lanjut*

Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Bank Konvensional.

KPR Syariah Insyaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.

Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan kemudahan untuk kita semua agar membeli rumah dengan sistem syariah tanpa riba.

Nama

ltr
static_page
Shaf Properti: Apa Beda KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional ?
Apa Beda KPR Syariah, KPR Bank Syariah dan KPR Bank Konvensional ?
Shaf Properti
http://www.shafproperti.com/p/apa-beda-kpr-syariah-kpr-bank-syariah.html
http://www.shafproperti.com/
http://www.shafproperti.com/
http://www.shafproperti.com/p/apa-beda-kpr-syariah-kpr-bank-syariah.html
true
133810497468747219
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy