Jual Beli Terlarang Alias Haram

Jual Beli Terlarang Alias Haram..

Tidak boleh ya pak/bu, ketika ada yg iklan dagangan. Kemudian ada pelanggan komentar di statusnya, kemudian kita inbox menawarkan barang yang serupa. Apalagi dengan tawaran harga lebih murah... Ini tidak boleh..

Begitu juga, bila kita membeli suatu barang. Dan barang tersebut telah ditawar pembeli lain. Kemudian kita inbox dan menawarkan harga lebih mahal pada penjual..
Ini juga tidak boleh...

Haram.

Salah satu bukti, betapa perlunya manusia dengan ilmu...
============
Menjual di atas jualan saudaranya

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ÙŠَبِعِ الرَّجُÙ„ُ عَÙ„َÙ‰ بَÙŠْعِ Ø£َØ®ِيهِ Ùˆَلاَ ÙŠَØ®ْØ·ُبْ عَÙ„َÙ‰ Ø®ِØ·ْبَØ©ِ Ø£َØ®ِيهِ Ø¥ِلاَّ Ø£َÙ†ْ ÙŠَØ£ْØ°َÙ†َ Ù„َÙ‡ُ

“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya. Janganlah pula seseorang khitbah (melamar) di atas khitbah saudaranya kecuali jika ia mendapat izin akan hal itu” (HR. Muslim no. 1412)

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ÙŠَبِيعُ بَعْضُÙƒُÙ…ْ عَÙ„َÙ‰ بَÙŠْعِ Ø£َØ®ِيهِ

“Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya” (HR. Bukhari no. 2139).

Yang dimaksud menjual di atas jualan saudaranya semisal seseorang yang telah membeli sesuatu dan masih dalam tenggang khiyar (bisa memutuskan melanjutkan transaksi atau membatalkannya), lantas transaksi ini dibatalkan. Si penjual kedua mengiming-imingi, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan penjual pertama tadi. Saya jual barang ini padamu (sama dengan barang penjual pertama tadi), namun dengan harga lebih murah.” Si penjual intinya mengiming-imingi dengan harga lebih menggiurkan atau semisal itu sehingga pembeli pertama membatalkan transaksi. Jual beli semacam ini jelas haramnya berdasarkan dalil-dalil di atas karena di dalamnya ada tindakan memudhorotkan saudara muslim lainnya.

Begitu pula diharamkan membeli di atas belian saudaranya. Contohnya si pembeli kedua berkata pada si penjual yang masih berada dalam tenggang khiyar dengan pembeli pertama, “Mending kamu batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi. Saya bisa beli dengan harga lebih tinggi dari yang ia beli.” Si pembeli dalam kondisi ini berani membayar dengan harga lebih tinggi sehingga penjual berani membatalkan transaksi dengan pembeli pertama.

Dua macam transaksi di atas adalah transaksi yang haram karena menimbulkan mudhorot dan kerusakan bagi kaum muslimin lainnya.

Ibnu Hajar katakan bahwa dua macam transaksi di atas haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Ibnu Hajar rahimahullah berkata, ”Menjual di atas jualan orang lain, begitu pula membeli di atas belian orang lain, hukumnya haram. Bentuknya adalah seperti seseorang membeli suatu barang dari pembeli pertema dan masih pada masa khiyar, lalu penjual kedua mengatakan, “Batalkan saja transaksimu tadi, ini saya jual dengan harga lebih murah.” Atau bentuknya adalah seorang pembeli mengatakan pada penjual, “Batalkan saja transaksimu dengan pembeli pertama tadi, saya bisa beli lebih dari yang ia tawarkan. Jual beli semacam ini haram dan disepakati oleh para ulama” (Fathul Bari, 4: 353).

Konsekuensi dari transaksi ini menunjukkan akan tidak sahnya (Shahih Fiqh Sunnah, 4: 391). Jual beli macam ini jelas sekali menimbulkan saling benci, saling hasad (iri) dan saling omong-omongan yang tidak baik antara satu dan lainnya. Oleh karena itu terlarang.

Ada juga bentuk serupa yang terlarang yang diistilahkan dengan “saum”. Bentuknya adalah ada dua orang yang tawar menawar, penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu dan pembeli pertama sudah ridho dengan harga tersebut kemudian datanglah pembeli kedua, ia pun melakukan tawaran. Akhirnya, pembeli kedua yang diberi barang dengan harga lebih atau dengan harga yang sama seperti pembeli pertama. Lantas kenapa pembeli kedua yang diberi? Karena pembeli kedua adalah orang terpandang. Sehingga ini yang membuat si penjual menjualkan barangnya pada pembeli kedua karena ia lebih terpandang. Lihat penjelasan dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 9: 216.

Dalam keterangan lain dari Imam Nawawi rahimahullah, “Melakukan saum di atas saum saudaranya, bentuknya adalah penjual dan pembeli telah sepakat dan sudah penjual sudah mau menjual barangnya, namun belum terjadi akad, kemudian datanglah pembeli lainnya dengan berkata, “Saya beli barang itu yah.” An Nawawi mengatakan bahwa tindakan seperti ini haram karena sudah ditetapkan harga saat itu. Adapun penawaran terhadap barang yang telah dijual dengan sistem lelang, maka itu tidaklah haram” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim, 10: 158). Dalam keterangan An Nawawi ini menunjukkan bahwa si penjual fix melakukan akad dengan pembeli yang tidak mesti orang terpandang, artinya di sini lebih umum pada siapa saja.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ ÙŠَسُÙ…ِ الْÙ…ُسْÙ„ِÙ…ُ عَÙ„َÙ‰ سَÙˆْÙ…ِ Ø£َØ®ِيهِ Ùˆَلاَ ÙŠَØ®ْØ·ُبْ عَÙ„َÙ‰ Ø®ِØ·ْبَتِÙ‡ِ

“Janganlah melakukan saum (penawaran) di atas saum (penawaran) saudaranya. Jangan pula melakukan khitbah di atas khitbah saudaranya” (HR. Muslim no. 1413).

Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/2410-bentuk-jual-beli-yang-terlarang-3.htmlhttps://rumaysho.com/2410-bentuk-jual-beli-yang-terlarang-3.html


Nama

ltr
static_page
Shaf Properti: Jual Beli Terlarang Alias Haram
Jual Beli Terlarang Alias Haram
Shaf Properti
http://www.shafproperti.com/p/jual-beli-terlarang-alias-haram.html
http://www.shafproperti.com/
http://www.shafproperti.com/
http://www.shafproperti.com/p/jual-beli-terlarang-alias-haram.html
true
133810497468747219
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy